KONFERENSI
KASUS
Dosen
pengampu Dra. Sutarti, SE,
MM.
Novi Putri Pertiwi (2014-31-031)
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar ..............................................................................................................
1
Daftar
isi ............................................................................................................... 2
Bab
I Pendahuluan.......................................................................................................... 3
A.
Latar Belakang.................................................................................................... 3
B.
Rumusan Masalah............................................................................................... 4
C.
Tujuan ............................................................................................................... 4
Bab
II Pembahasan......................................................................................................... 5
A.
Pengertian Konferensi Kasus.............................................................................. 5
B.
Ciri-ciri Kasus...................................................................................................... 6
C.
Tujuan Konferensi Kasus.................................................................................... 6
D.
Fungsi Konferensi Kasus.................................................................................... 7
E.
Prosedur Konferensi Kasus................................................................................. 8
F.
Komponen-konponen dalam Konferensi Kasus.................................................. 9
G.
Tahap-tahap Pelaksanaan Konferensi Kasus....................................................... 9
H.
Teknik dalam Konferensi Kasus....................................................................... 12
I.
Kegiatan Pendukung Konferensi Kasus........................................................... 13
Bab
III Kesimpulan....................................................................................................... 14
Daftar
Pustaka ............................................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Konferensi
kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam kegiatan Bimbingan dan
Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan,
yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan
komitmen bagi terselesaikannya permasalahan siswa (konseli). Memang, tidak
semua yang dihadapi siswa (konselli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi
untuk masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak laik tampaknya
konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan.
Melalui
konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseling) dilakukan tidak
hanya mengandalkan konselor di sekolah saja, tetapi bisa dilakukan secara
kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yangn dihadapi siswa (konseli). Tetapi
pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas, tertutup dan rahasia. Artinya,
tidak semua pihak bisa diikut sertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka
yang dianggap memiliki pengaruh dana kepentingan langsung dengan permasalahan
siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus.Keputusan yang
diambil dalam konferensi kasus bukan bersifat “mengadili” siswa (konseli),
tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan bagaimana cara
terbaik supaya siswa (konseli) dapat mengentaskan permasalahan yang sedang
dihadapinya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Jelaskan apa pengertian konferensi kasus
menurut para ahli ?
2.
Sebutkan ciri-ciri kasus ?
3.
Sebutkan tujuan dilakukannya konferensi
kasus ?
4.
Sebutkan fungsi dilakukannya konferensi
kasus ?
5.
Bagaimana prosedur dalam konferensi
kasus ?
6.
Sebutkan komponen-komponen dalam
konferensi kasus ?
7.
Sebutkan tahap-tahap pelaksanaan
konferensi kasus ?
8.
Bagaimana teknik yang digunakan dalam
konferensi kasus ?
9.
Sebutkan kegiatan pendukung konferensi
kasus ?
C.
TUJUAN
1.
Supaya dapat menjelaskan dan memahami
pengertian konferensi kasus menurut para ahli.
2.
Supaya dapat menyebutkan ciri-ciri
kasus.
3.
Supaya dapat menyebutkan tujuan
dilakukannya konferensi kasus.
4.
Supaya dapat menyebutkan fungsi
dilakukannya konferensi kasus.
5.
Supaya dapat mengetahui dan memahami
prosedur dalam konferensi kasus.
6.
Supaya dapat menyebutkan
komponen-komponen dalam konferensi kasus.
7.
Supaya dapat menyebutkan tahap-tahap
pelaksanaan konferensi kasus.
8.
Supaya dapat mengetahui teknik yang
digunakan dalam konferensi kasus.
9.
Supaya dapat menyebutkan kegiatan
pendukung konferensi kasus.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konferensi Kasus
Pengertian
konferensi yaitu rapat atau pertemuan untuk berunding atau bertukar pendapat
mengenai suatu masalah yang dihadapi bersama atau permusyawaratan. Konferensi
juga merupakan media komunikasi tatap muka yang memberikan suatu kemungkinan
bahwa dengan konferensi dapat dicapai suatu pemahaman bersama yang tidak
mungkin dicapai melalui komunikasi secara tertulis.
Menurut
Prayitno, (2012 : 335) Kasus adalah kondisi yang mengandung permasalahan
tertentu. Permasalahan yang ada perlu dipecahkan, diurai, dikaji secara
mendalam dan berbagai sumber perlu diakses dan dibina komitmennya untuk
bersama-sama mengarahkan diri bagi upaya pengentasan permasalahan tersebut.
Menurut Strang,
1949. Konferensi kasus adalah suatu kelompok kecil orang-orang yang secara
bersama-sama mensintesa, dan menginterpresentasikan fakta yang telah diketahui
mengenai seseorang.
Menurut Prayitno
dan Erman Amti (2004 : 322) Konferensi kasus diselenggarakan untuk membicarakan
suatu kasus. Konferensi kasus (KKA) merupakan forum terbatas yang diupayakan
oleh konselor untuk membahas suatu kasus dan arah-arah penanggulangannya
(Prayitno, 2012 : 335).
Menurut Hallen,
2005. Konferensi kasus yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk
membahas pemasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum
pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan
bahan, keterangan dan kkomitmen bagi terentakannya permasalahan tersebut.
Jadi, konferensi
kasus adalah salah satu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk
membahas suatu permasalahan dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan yang digunakan untuk
mengentaskan suatu permasalahan.
Peserta
Konferensi Kasus
Konferensi
dipimpin oleh ahli bimbingan yang secara langsung menangani kasus tersebut.
Peserta lain yang ikut terlibat di dalamnya adalah personil yang ada kaitannya
dengan permasalahan yang dihadapi kasus seperti kepala sekolah, guru-guru
bidang studi, wali kelas, petugas kesehatan, dan lain-lain.
Masing-masing
peserta sudah siap dengan berbagai data dan informasi tentang kasus yang akan
dibahas dalam konferensi kasus. Maka dari itu sebelum konferensi kasus
dilaksanakan mutlak diperlukan pembagian tugas diantara peserta konferensi
kasus. Supaya konferensi kasus berjalan sesuai dengan waktu dan rencana yang
telah ditetapkan dan terarah mederator dan notulisnya perlu ditunjuk.
B.
Ciri-ciri Kasus
Susilo Raharjdo
dan Gudnanto (2011 : 252-253) menyatakan bahwa tidak semua masalah dapat
disebut sebagai kasus. Suatu masalah dalam bimbingan dan konseling dapat
disebut kasus jika mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Merupakan suatu peristiwa yang di
pandang sebagai suatu masalah yang cukup serius, yang dialami oleh siswa baik
kelompok maupun perorangan.
2.
Masalah tersebut masih dalam wilayah
atau ruang lingkup bimbingan dan konseling
3.
Tidak terselesaikannya masalah tersebut
secara tepat atau sehat, dapat menimbulkan kerugian maupun hambatan
perkembangan.
4.
Pada umumnya perlu mendapatkan bantuan
dalam proses penyelesaian.
Dari keterangan
sebelumnya dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri kasus adalah karakter masalah
serius yang di lakukan siswa dan masih dalam wewenang konseling, jika tidak
segera diselesaikan akan menyebabkan berbagai masalah dan bisa merugikan diri
sendiri dan menghambat perkembangan siswa.
C.
Tujuan Konferensi Kasus
Menurut Prayitno dan
Erman Amti (2004 : 322) tujuan konferensi kasus yaitu :
1.
Diperolehnya gambaran yang lebih jelas,
mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu
lengkap dengan saling sangkut paut data atau keterangan yang satu dengan yang
lain.
2.
Terkomunikasinya sejumlah aspek
permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang bersangkutan,
sehingga penanganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
3.
Terkoordinasinya penanganan masalah yang
dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif dan efisien.
Sebelum
pembicaraan tentang permasalahan dimulai, konselor perlu mengembangkan struktur
pertemuan secara keseluruhan. Prayitno dan Erman Amti (2004 : 323) menjelaskan
bahwa dalam penstrukturan konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama
dalam pertemuan dengan arahan sebagai berikut :
1.
Tidak menekankan pada nama dan identitas
siwa (konseli) yang permasalahannya dibicarakan.
2.
Tujuan pertemuan pada umumnya dan semua
pembicaraan pada khususnya ialah semata-mata untuk kepentingan perkembangan dan
kehidupan konseli, semua isi pembicaraan ialah untuk kebahagiaan konseli.
3.
Semua pembicaraan dilakukan secara
terbuka, tetapi tidak membicarakan hal-hal yang negatif tentang diri siswa
(konseli) yang bersangkutan. Permasalahan siswa (konseli) disoroti secara
objektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal yang
merugikan konseli.
4.
Penafsiran data dan rencana-rencana
kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan ilmiah.
5.
Semua pihak berpegang teguh pada asas
kerahasiaan. Semua isi pembicaraan terbatas hanya untuk keperluan pada
pertemuan saat itu saja dan tidak boleh dibawa keluar.
D.
Fungsi Konferensi Kasus
Fungsi dari diadakannya
konferensi kasus adalah :
1.
Menambah informasi tentang siswa
(konseli).
2.
Menemukan solusi dari masalah siswa
(konseli).
3.
Menafsirkan data studi kasus dalam suatu
program bimbingan yang konstruktif untuk siswa (konseli).
4.
Fungsi pengentasan, untuk mengentaskan
siswa (konseli) dari masalahnya.
Sedangkan
menurut Prayitno, adapun fungsi dari konferensi kasus adalah :
1.
Fungsi Pemahaman
Semakin
lengkap dan akuratnya data tentang permasalahan yang dibahas, maka semakin
dipahamilah secara mendalam permasalahan itu baik oleh konselor dan pihak-pihak
yang terkait dalam konferensi kasus.
2.
Fungsi Pencegahan
Pemahaman
yang didapatkan dari data dan keterangan tersebut digunakan untuk menangani
permasalahan dan mencegah dari hal-hal yang merugikan.
3.
Fungsi Pengentasan
Dapat mengentaskan
permasalahan yang sedang dihadapi oleh siswa (konseli).
4.
Fungsi Pengembangan dan Pemeliharaan
Hasil
dari konferensi kasus dapat digunakan untuk upaya pengembangan dan pemeliharaan
potensi individu.
5.
Fungsi Advokasi
Dapat terjaga dan
terpelihara aktualisasi hak-hak konseli dan potensi konseli.
E.
Prosedur Konferensi Kasus
Menurut
Akhmad Sudrajad, konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah
sebagai berikut :
1.
Kepala sekolah atau Koordinator
Bimbingan dan Konseling / konselor mengundang para peserta konferensi kasus,
baik atas inisiatif guru, wali kelas, atau konselor itu sendiri. Mereka yang
diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat dengan permasalahan
yang dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian
tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli), seperti :
orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan
masalah siswa (konseli), wali kelas, dan bila perlu dapat menghadirkan ahli
dari luar yang berkepentingan dengan
masalah siswa (konseli), seperti : psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang
bersangkutan.
2.
Pada saat awal pertemuan konferensi
kasus, kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan dengan menyampaikan
maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan permintaan komitmen dari
para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli),
serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas-asas dalam bimbingan dan
konseling, khususnya asas kerahasiaan.
3.
Guru pembimbingan atau konselor
menampilkan dan mendeskripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Dalam mendeskripsikan masalah siswa (konseli), seyogyanya terlebih dahulu
disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli), misalnya tentang
potensi, sikap, dan perilaku positif yang dapat dimiliki siswa (konseli)
sehingga peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang
bersangkutan. Selanjutnya, disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa
dan data/informasi lainnya tentang siswa yang sudah
teridentifikasi/terinventarisasi, serta upaya-upaya pengentasan yang telah
dilakukan sebelumnya.
4.
Setelah pemaparan masalah siswa
(konseli), selanjutnya peserta lain mendiskusikan dan diminta tanggapan,
masukan, dan kontribusi persejutuan atau penerimaan tugas dan peran
masing-masing dalam rangka pengentasan/remedial atas masalah yang dihadapi
siswa (konseli).
5.
Setelah berdiskusi atau mungkin juga
debat, maka selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendasi/keputusan
berupa alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor, peserta, dan
siswa (konseli) yang bersangkutan, untuk mengambil langkah-langkah penting
berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).
F.
Komponen-komponen dalam Konferensi Kasus
Ada
tiga komponen utama dalam konferensi kasus yaitu :
1.
Kasus itu sendiri, kasus-kasus yang
dibahas dalam konferensi kasus dapat mencakup :
a.
Masalah konseli yang sedang ditangani
oleh konselor.
b.
Masalah yang dialami seseorang atau
beberapa orang yang belum ditangani oleh konselor.
c.
Kondisi lingkungsn yang terindikasi atau
berpotensi bermasalah.
d.
Laporan terjadinya masalah tertentu.
e.
Isu yang patut ditangani oleh penanganan
yang memadai.
2.
Peserta, para peserta dalam konferensi
kasus pada dasarnya adalah semua pihak yang terkait dengan kasus atau
permasalahan yang dibahas. Secara lebih rinci, pihak-pihak yang terkait dengan
permasalahan (peserta konferensi kasus) adalah :
a.
Individu (satu orang atau lebih) yang
secara langsung mengalami masalah.
b.
Individu (satu orang atau lebih) yang
terindikasi secara masalah.
c.
Orang-orang yang berperan penting
berkenaan dengan masalah yang dibahas.
d.
Orang-orang yang dapat memberikan
sumbangan bagi pencapaian tujuan konferensi kasus.
e.
Ahli berkenaan dengan masalah yang
dibahas.
3.
Konselor (guru pembimbing), merupakan
penyelenggara konferensi kasus mulai perencanaan, pelaksanaan, penggunaan
hasil, hingga pelaporan secara menyeluruh.
G.
Tahap-tahap Pelaksanaan Konferensi Kasus
Konferensi
kasus dapat dilaksanakan dimana saja, di tempat konselor bertugas mempraktikkan
pelayanan profesional dan di sekolah yang menyangkut siswa atau personil
sekolah dan ditempat-tempat lainnya atau dibuat kesepakatan antara konselor dan
peserta, serta pihak yang bertanggung jawab atas tempat tertentu. Prinsipnya,
tempat berlangsungnya konferensi kasus harus nyaman dan kondusif mendukung
pelaksanaan konferensi kasus sesuai tuntutan asas-asas konseli.
Pelaksanaan
konferensi kasus menempuh tahap-tahap sebagai berikut :
1.
Perencanaan
Konferensi
kasus harus dibicarakan terlebih dahulu dan mendapat persejutuan dari konseli
yang bermasalah, dan seluruh peserta pertemuan harus diyakinkan oleh konselor
dan memiliki sikap yang teguh untuk merahasiakan permasalahan dari kasus yang
dibicarakan. Pada tahapan perencanaan hal-hal yang dilakukan adalah :
a.
Menetapkan kasus yang akan dibawa ke
konferensi.
b.
Meyakinkan siswa (konseli) tentang
pentingnya konferensi kasus.
c.
Menetapkan peserta konferensi kasus.
d.
Menetapkan waktu atau tempat konferensi
kasus.
e.
Menyiapkan kelengkapan bahan atau materi
untuk pembahasan dalam konferensi kasus.
f.
Menyiapkan kelengkapan administrasi.
2.
Pelaksanaan
Dalam
tahapan pelaksanaan konselor (guru pembimbing) harus mengarahkan pembicaraan
sehingga seluruh peserta dapat mengemukakan data atau keterangan yang mereka
ketahui dan mengembangkan pikiran untuk memecahkan masalah siswa (konseli).
Pada tahapan ini hal-hal yang dilakukan adalah :
a.
Mengomunikasikan rencana konferensi
kasus kepada para peserta.
b.
Menyelenggarakan konferensi kasus, yang
meliputi kegiatan sebagai berikut :
1)
Membuka pertemuan, pada pembukaan
pemimpin atau pembimbing konferensi menjelaskan tujuan dari pertemuan tersebut,
identitas kasus yang akan diangkat (dibahas).
2)
Menyelenggarakan penstrukturan dengan
asas kerahasiaan sebagai pokok kasus dan meminta komitmen peserta untuk
penanganan kasus.
3)
Membahas kasus. Pemimpin atau pembimbing
memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat atau informasi
tambahan mengenai konseli, terutama mengenai riwayat pendidikan, prestasi
belajar, keadaan keluarga, bakat, minat, hobi, kesehatan, dan lain-lain.
4)
Menegaskan peran masing-masing peserta
dalam penanganan kasus.
5)
Meyimpulkan hasil pembahasan dan
memantapkan komitmen peserta.
6)
Menutup pertemuan.
3.
Evaluasi
Hasil
yang diharapkan dari konferensi kasus yang sukses apabila konselor memperoleh
data atau keterangan tambahan yang amat berarti bagi pemecahan masalah siswa
(konseli) dan terbangunnya komitmen seluruh peserta pertemuan untuk menyokong
upaya pengentasan masalah siswa (konseli). Pada tahapan ini hal-hal yang
dilakukan adalah :
a.
Mengevaluasi kelengkapan dan kemanfaatan
hasil konferensi kasus serta komitmen peserta dalam penanganan kasus.
b.
Mengevaluasi proses pelaksanaan
konferensi kasus.
4.
Analisis hasil evaluasi
Pada tahap ini kegiatan
yang dilakukan adalah melakukan enalisis (pembahasan) terhadap efektifitas
hasil konferensi kasus terhadap penanganan kasus.
5.
Tindak lanjut
Seluruh
hasil pertemuan dicatat dan didokumentasikan secara rapi oleh konselor dan sebanyak-banyaknya
dipergunakan untuk menunjang jenis-jenis layanan masalah siswa yang
bersangkutan. Mengambil langkah alternatif yang akan diambil. Siapa yang
melakukan, apa yang dilakukan, kapan, dimana, dan jika perlu ditentukan pula
tekniknya. Pada tahapan ini hal-hal yang dilaksanakan adalah :
a.
Menggunakan hasil analisis untuk
melengkapi data dan memperkuat komitmen penanganan kasus.
b.
Mempertimbangkan apakah diperlukan
konferensi kasus lanjutan.
6.
Laporan
Pada tahapan ini
kegiatan yang dilakukan adalah :
a.
Menyusun laporan kegiatan konferensi
kasus.
b.
Mengoptimalkan laporan kepada
pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang telah dibahas.
c.
Mendokumentasikan laporan yang telah
disusun.
Kelebihan
dan Kelemahan Konferensi kasus
Kelebihan konferensi kasus adalah :
1.
Dapat menyelesaikan permasalahan yang
terjadi dengan lebih mudah dan bijak, karena permasalahan dibahas secara
kolaboratif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
2.
Mendapatkan banyak solusi.
Kelemahan
konferensi kasus adalah :
1.
Karena permasalahan dibahas oleh banyak
orang, maka bisa saja permasalahan yang seharusnya dirahasikan menjadi bocor.
2.
Pemecahan kasus cenderung membutuhkan
waktu yang lama, karena membutuhkan kesepakatan pihak-pihak yang terkait dalam
konferensi kasus.
Manfaat
Konferensi Kasus
Manfaat dari
diadakannya konferensi kasus adalah :
1.
Menambah informasi tentang konseli.
2.
Menemukan solusi dari masalah konseli.
3.
Menafsirkan data studi dalam suatu
program bimbingan yang konstruktif untuk konseli.
H.
Teknik dalam Konferensi Kasus
Implementasi konferensi
kasus dapat menerapkan beberapa teknik sebagai berikut :
1.
Kelompok informal
Konferensi
kasus yang menggunakan teknik ini bersifat tidak resmi, artinya tidak
menggunakan cara-cara tertentu yang bersifat instrusional, atau tidak ada
instruksi atau perintah dari siapa pun.
2.
Pendekatan normatif
Penerapan teknik ini
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Penyebutan nama seseorang harus disertai
penerapan asas kerahasiaan (apabila memungkinkan penyebutan nama dihindari).
b.
Pengungkapan sesuatu dan pembahasannya
harus didasarkan pada tujuan posifit yang menguntungkan semua pihak yang
terkait. Dengan kata lain, apapun yang dibahas tidak merugikan pihak-pihak
tertentu.
c.
Pembicaraan dalam suasana bebas dan
terbuka, objektif tanpa pamrih, dan tidak didasarkan atas kriteria kalah
menang.
d.
Dinamika kelompok diwarnai semangat memberi
dan menerima.
e.
Bahasa dan cara-cara yang digunakan
diwarnai oleh asas kenormatifan.
3.
Pembicaraan terfokus
Semua
peserta konferensi kasus bebas mengembangkan yang diketahui, dipikirkan,
dirasakan, dialami, dan dibayangkan akan terjadi berkaitan dengan kasus yang
dibicarakan, namun jangan sampai pembicaraan meluas diluar konteks,
mengada-ada, apalagi sampai menyentuh daerah yang menyinggung pribadi-pribadi
tertentu. Untuk itu konselor harus mampu antara lain :
a.
Membangun suasana nyaman bagi seluruh
peserta dalam mengikuti pembicaraan.
b.
Mendorong para peserta untuk berperan
optimal dalam pembahasan kasus.
c.
Mengambil inti pembicaraan dan
menyimpulkan seluruh isi pembicaraan.
I.
Kegiatan Pendukung Konferensi Kasus
Satuan kegiatan
pendukung konferensi kasus, adalah :
1.
Strategi layanan
2.
Bidang bimbingan
3.
Jenis kegiatan
4.
Fungsi kegiatan
5.
Tujuan kegiatan/hasil yang dicapai
6.
Subyek yang menjadi masalah
7.
Gambaran ringkas masalah
8.
Tempat penyelenggaraan kegiatan
9.
Waktu
10. Penyelenggara
kejadian
11. Pihak-pihak
yang disertakan
12. Bahan
dan keterangan yang dibawa dalam pertemuan
13. Penggunaan
hasil konferensi kasus
14. Rencana
penilaian dan tindak lanjut kegiatan
15. Catatan
khusus
BAB III
KESIMPULAN
Konferensi kasus
merupakan salah satu kegiatan pendukung dalam layanan bimbingan dan konseling
yang didalamnya membahas permasalahan yang dialami siswa (konseli) dalam suatu
forum pertemuan yang dihadiri oleh barbagai pihak yang bersangkutan untuk
mengentaskan masalah yang dihadapi. Dalam konferensi kasus juga memiliki cirri kasus, yaitu karakter
masalah serius yang di lakukan siswa dan masih dalam wewenang konseling, jika
tidak segera diselesaikan akan menyebabkan berbagai masalah dan bisa merugikan
diri sendiri dan menghambat perkembangan siswa.
Tujuan
diadakannya konferensi kasus yaitu untuk mengumpulkan data secara luas dan
akurat serta menggalang komitmen pihak-pihak yang terkait dengan masalah/kasus
tertentu dalam rangka pemecahan masalah. Fungsi diadakannya konferensi kasus
ialah menambah informasi, menemukan solusi, menafsirkan data studi kasus dalam
suatu program bimbingan yang konstruktif, dan fungsi pengentasan yang semuanya
ditujukan untuk siswa (konseli).
Prosedur
dalam konferensi kasus yaitu mengundang orang-orang yang berpengaruh kuat
dengan masalah yang dihadapi siswa (konseli), awal pertemuan konselor
menyampaikan maksud, tujuan, permintaan komitmen dan menyampaikan pentingnya
asas kerahasiaan, mendeskripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli),
peserta lain mendiskusikan dan diminta kontribusinya persejutuan atau
penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengentasan masalah yang
dihadapi siswa (konseli), dan menyimpulkan beberapa keputusan untuk mengambil
langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).
Ada
tiga komponen utama dalam konferensi kasus yaitu kasus itu sendiri, peserta,
dan konselor. Tahap-tahap pelaksanaan konferensi kasus, sebagai berikut: perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, analisis hasi evaluasi, tindak lanjut, dan laporan. Teknik
dalam konferensi kasus dapat di implementasikan dengan kelompok informal,
pendekatan normatif, dan pembicaraan terfokus. Kegiatan pendukung konferensi
kasus terdiri dari strategi layanan, bidang bimbingan, jenis kegiatan, fungsi
kegiatan, tujuan kegiatan, subyek yang menjadi masalah, gambaran ringkas
masalah, tempat penyelenggaraan kegiatan, waktu,penyelenggara kejadian, pihak-pihak
yang disertakan, bahan dan keterangan yang dibawa, penggunaan hasil konferensi
kasus, rencana penilaian dan tindak lanjut kegiatan, dan catatan khusus.
DAFTAR
PUSTAKA
Akhmad Sudrajat. 2008. Konferensi Kasus Untuk
Membantu Mengatasi Masalah Siswa. (online). http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08/konferensi-kasus-untuk-membantu-mengatasi-masalah-siswa/ diakses pada tanggal 8 April 2015 pukul 19.00 WIB.
Nurihsan ,A.Juntika.2006.Bimbingan dan Konseli dalam Berbagai Latar
Kehidupan.
Bandung : Refika Aditama
Prayitno, Erman Amti. 2004. Dasar-dasar
Bimbingan Dan Konseling. Jakarta. Rineka Cipta.
Rahardjo, Susilo & Gudnanto. (2011). Pemahaman Individu Teknik Non Tes.
Kudus: Nora Media Enterprise
0 Komentar