KONFRENSI KASUS



KONFERENSI KASUS
Disusun untuk Memenuhi Mata Kuliah Dasar dan Landasan Bk
Dosen pengampu Dra. Sutarti, SE, MM.


 
  Novi Putri Pertiwi                   (2014-31-031)















 



DAFTAR ISI

Kata Pengantar .............................................................................................................. 1
Daftar isi           ............................................................................................................... 2
Bab I Pendahuluan.......................................................................................................... 3
A.    Latar Belakang.................................................................................................... 3
B.     Rumusan Masalah............................................................................................... 4
C.     Tujuan   ............................................................................................................... 4
Bab II Pembahasan......................................................................................................... 5    
A.    Pengertian Konferensi Kasus.............................................................................. 5
B.     Ciri-ciri Kasus...................................................................................................... 6
C.     Tujuan Konferensi Kasus.................................................................................... 6
D.    Fungsi Konferensi Kasus.................................................................................... 7
E.     Prosedur Konferensi Kasus................................................................................. 8
F.      Komponen-konponen dalam Konferensi Kasus.................................................. 9
G.    Tahap-tahap Pelaksanaan Konferensi Kasus....................................................... 9
H.    Teknik dalam Konferensi Kasus....................................................................... 12
I.       Kegiatan Pendukung Konferensi Kasus........................................................... 13
Bab III Kesimpulan....................................................................................................... 14
Daftar Pustaka  ............................................................................................................. 15







BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam kegiatan Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terselesaikannya permasalahan siswa (konseli). Memang, tidak semua yang dihadapi siswa (konselli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak laik tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan.
Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseling) dilakukan tidak hanya mengandalkan konselor di sekolah saja, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan dengan permasalahan yangn dihadapi siswa (konseli). Tetapi pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas, tertutup dan rahasia. Artinya, tidak semua pihak bisa diikut sertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dana kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus.Keputusan yang diambil dalam konferensi kasus bukan bersifat “mengadili” siswa (konseli), tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan bagaimana cara terbaik supaya siswa (konseli) dapat mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapinya.










B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Jelaskan apa pengertian konferensi kasus menurut para ahli ?
2.      Sebutkan ciri-ciri kasus ?
3.      Sebutkan tujuan dilakukannya konferensi kasus ?
4.      Sebutkan fungsi dilakukannya konferensi kasus ?
5.      Bagaimana prosedur dalam konferensi kasus ?
6.      Sebutkan komponen-komponen dalam konferensi kasus ?
7.      Sebutkan tahap-tahap pelaksanaan konferensi kasus ?
8.      Bagaimana teknik yang digunakan dalam konferensi kasus ?
9.      Sebutkan kegiatan pendukung konferensi kasus ?

C.     TUJUAN
1.      Supaya dapat menjelaskan dan memahami pengertian konferensi kasus menurut para ahli.
2.      Supaya dapat menyebutkan ciri-ciri kasus.
3.      Supaya dapat menyebutkan tujuan dilakukannya konferensi kasus.
4.      Supaya dapat menyebutkan fungsi dilakukannya konferensi kasus.
5.      Supaya dapat mengetahui dan memahami prosedur dalam konferensi kasus.
6.      Supaya dapat menyebutkan komponen-komponen dalam konferensi kasus.
7.      Supaya dapat menyebutkan tahap-tahap pelaksanaan konferensi kasus.
8.      Supaya dapat mengetahui teknik yang digunakan dalam konferensi kasus.
9.      Supaya dapat menyebutkan kegiatan pendukung konferensi kasus.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konferensi Kasus
Pengertian konferensi yaitu rapat atau pertemuan untuk berunding atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah yang dihadapi bersama atau permusyawaratan. Konferensi juga merupakan media komunikasi tatap muka yang memberikan suatu kemungkinan bahwa dengan konferensi dapat dicapai suatu pemahaman bersama yang tidak mungkin dicapai melalui komunikasi secara tertulis.
Menurut Prayitno, (2012 : 335) Kasus adalah kondisi yang mengandung permasalahan tertentu. Permasalahan yang ada perlu dipecahkan, diurai, dikaji secara mendalam dan berbagai sumber perlu diakses dan dibina komitmennya untuk bersama-sama mengarahkan diri bagi upaya pengentasan permasalahan tersebut.
Menurut Strang, 1949. Konferensi kasus adalah suatu kelompok kecil orang-orang yang secara bersama-sama mensintesa, dan menginterpresentasikan fakta yang telah diketahui mengenai seseorang.
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004 : 322) Konferensi kasus diselenggarakan untuk membicarakan suatu kasus. Konferensi kasus (KKA) merupakan forum terbatas yang diupayakan oleh konselor untuk membahas suatu kasus dan arah-arah penanggulangannya (Prayitno, 2012 : 335).
Menurut Hallen, 2005. Konferensi kasus yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas pemasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan dan kkomitmen bagi terentakannya permasalahan tersebut.
Jadi, konferensi kasus adalah salah satu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas suatu permasalahan dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan yang digunakan untuk mengentaskan suatu permasalahan.

Peserta Konferensi Kasus
Konferensi dipimpin oleh ahli bimbingan yang secara langsung menangani kasus tersebut. Peserta lain yang ikut terlibat di dalamnya adalah personil yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dihadapi kasus seperti kepala sekolah, guru-guru bidang studi, wali kelas, petugas kesehatan, dan lain-lain.
Masing-masing peserta sudah siap dengan berbagai data dan informasi tentang kasus yang akan dibahas dalam konferensi kasus. Maka dari itu sebelum konferensi kasus dilaksanakan mutlak diperlukan pembagian tugas diantara peserta konferensi kasus. Supaya konferensi kasus berjalan sesuai dengan waktu dan rencana yang telah ditetapkan dan terarah mederator dan notulisnya perlu ditunjuk.

B.     Ciri-ciri Kasus
Susilo Raharjdo dan Gudnanto (2011 : 252-253) menyatakan bahwa tidak semua masalah dapat disebut sebagai kasus. Suatu masalah dalam bimbingan dan konseling dapat disebut kasus jika mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan suatu peristiwa yang di pandang sebagai suatu masalah yang cukup serius, yang dialami oleh siswa baik kelompok maupun perorangan.
2.      Masalah tersebut masih dalam wilayah atau ruang lingkup bimbingan dan konseling
3.      Tidak terselesaikannya masalah tersebut secara tepat atau sehat, dapat menimbulkan kerugian maupun hambatan perkembangan.
4.      Pada umumnya perlu mendapatkan bantuan dalam proses penyelesaian.
Dari keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri kasus adalah karakter masalah serius yang di lakukan siswa dan masih dalam wewenang konseling, jika tidak segera diselesaikan akan menyebabkan berbagai masalah dan bisa merugikan diri sendiri dan menghambat perkembangan siswa.

C.     Tujuan Konferensi Kasus
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004 : 322) tujuan konferensi kasus yaitu :
1.      Diperolehnya gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau keterangan yang satu dengan yang lain.
2.      Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang bersangkutan, sehingga penanganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
3.      Terkoordinasinya penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif dan efisien.
Sebelum pembicaraan tentang permasalahan dimulai, konselor perlu mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Prayitno dan Erman Amti (2004 : 323) menjelaskan bahwa dalam penstrukturan konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan dengan arahan sebagai berikut :
1.      Tidak menekankan pada nama dan identitas siwa (konseli) yang permasalahannya dibicarakan.
2.      Tujuan pertemuan pada umumnya dan semua pembicaraan pada khususnya ialah semata-mata untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan konseli, semua isi pembicaraan ialah untuk kebahagiaan konseli.
3.      Semua pembicaraan dilakukan secara terbuka, tetapi tidak membicarakan hal-hal yang negatif tentang diri siswa (konseli) yang bersangkutan. Permasalahan siswa (konseli) disoroti secara objektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal yang merugikan konseli.
4.      Penafsiran data dan rencana-rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan ilmiah.
5.      Semua pihak berpegang teguh pada asas kerahasiaan. Semua isi pembicaraan terbatas hanya untuk keperluan pada pertemuan saat itu saja dan tidak boleh dibawa keluar.

D.    Fungsi Konferensi Kasus
Fungsi dari diadakannya konferensi kasus adalah :
1.      Menambah informasi tentang siswa (konseli).
2.      Menemukan solusi dari masalah siswa (konseli).
3.      Menafsirkan data studi kasus dalam suatu program bimbingan yang konstruktif untuk siswa (konseli).
4.      Fungsi pengentasan, untuk mengentaskan siswa (konseli) dari masalahnya.

Sedangkan menurut Prayitno, adapun fungsi dari konferensi kasus adalah :
1.      Fungsi Pemahaman
Semakin lengkap dan akuratnya data tentang permasalahan yang dibahas, maka semakin dipahamilah secara mendalam permasalahan itu baik oleh konselor dan pihak-pihak yang terkait dalam konferensi kasus.
2.      Fungsi Pencegahan
Pemahaman yang didapatkan dari data dan keterangan tersebut digunakan untuk menangani permasalahan dan mencegah dari hal-hal yang merugikan.
3.      Fungsi Pengentasan
Dapat mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapi oleh siswa (konseli).
4.      Fungsi Pengembangan dan Pemeliharaan
Hasil dari konferensi kasus dapat digunakan untuk upaya pengembangan dan pemeliharaan potensi individu.
5.      Fungsi Advokasi
Dapat terjaga dan terpelihara aktualisasi hak-hak konseli dan potensi konseli.

E.     Prosedur Konferensi Kasus
Menurut Akhmad Sudrajad, konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Kepala sekolah atau Koordinator Bimbingan dan Konseling / konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik atas inisiatif guru, wali kelas, atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli), seperti : orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (konseli), wali kelas, dan bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan  dengan masalah siswa (konseli), seperti : psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang bersangkutan.
2.      Pada saat awal pertemuan konferensi kasus, kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli), serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas-asas dalam bimbingan dan konseling, khususnya asas kerahasiaan.
3.      Guru pembimbingan atau konselor menampilkan dan mendeskripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli). Dalam mendeskripsikan masalah siswa (konseli), seyogyanya terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli), misalnya tentang potensi, sikap, dan perilaku positif yang dapat dimiliki siswa (konseli) sehingga peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang bersangkutan. Selanjutnya, disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa dan data/informasi lainnya tentang siswa yang sudah teridentifikasi/terinventarisasi, serta upaya-upaya pengentasan yang telah dilakukan sebelumnya.
4.      Setelah pemaparan masalah siswa (konseli), selanjutnya peserta lain mendiskusikan dan diminta tanggapan, masukan, dan kontribusi persejutuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengentasan/remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli).
5.      Setelah berdiskusi atau mungkin juga debat, maka selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendasi/keputusan berupa alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor, peserta, dan siswa (konseli) yang bersangkutan, untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).

F.      Komponen-komponen dalam Konferensi Kasus
Ada tiga komponen utama dalam konferensi kasus yaitu :
1.      Kasus itu sendiri, kasus-kasus yang dibahas dalam konferensi kasus dapat mencakup :
a.       Masalah konseli yang sedang ditangani oleh konselor.
b.      Masalah yang dialami seseorang atau beberapa orang yang belum ditangani oleh konselor.
c.       Kondisi lingkungsn yang terindikasi atau berpotensi bermasalah.
d.      Laporan terjadinya masalah tertentu.
e.       Isu yang patut ditangani oleh penanganan yang memadai.
2.      Peserta, para peserta dalam konferensi kasus pada dasarnya adalah semua pihak yang terkait dengan kasus atau permasalahan yang dibahas. Secara lebih rinci, pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan (peserta konferensi kasus) adalah :
a.       Individu (satu orang atau lebih) yang secara langsung mengalami masalah.
b.      Individu (satu orang atau lebih) yang terindikasi secara masalah.
c.       Orang-orang yang berperan penting berkenaan dengan masalah yang dibahas.
d.      Orang-orang yang dapat memberikan sumbangan bagi pencapaian tujuan konferensi kasus.
e.       Ahli berkenaan dengan masalah yang dibahas.
3.      Konselor (guru pembimbing), merupakan penyelenggara konferensi kasus mulai perencanaan, pelaksanaan, penggunaan hasil, hingga pelaporan secara menyeluruh.

G.    Tahap-tahap Pelaksanaan Konferensi Kasus
Konferensi kasus dapat dilaksanakan dimana saja, di tempat konselor bertugas mempraktikkan pelayanan profesional dan di sekolah yang menyangkut siswa atau personil sekolah dan ditempat-tempat lainnya atau dibuat kesepakatan antara konselor dan peserta, serta pihak yang bertanggung jawab atas tempat tertentu. Prinsipnya, tempat berlangsungnya konferensi kasus harus nyaman dan kondusif mendukung pelaksanaan konferensi kasus sesuai tuntutan asas-asas konseli.
Pelaksanaan konferensi kasus menempuh tahap-tahap sebagai berikut :
1.      Perencanaan
Konferensi kasus harus dibicarakan terlebih dahulu dan mendapat persejutuan dari konseli yang bermasalah, dan seluruh peserta pertemuan harus diyakinkan oleh konselor dan memiliki sikap yang teguh untuk merahasiakan permasalahan dari kasus yang dibicarakan. Pada tahapan perencanaan hal-hal yang dilakukan adalah :
a.       Menetapkan kasus yang akan dibawa ke konferensi.
b.      Meyakinkan siswa (konseli) tentang pentingnya konferensi kasus.
c.       Menetapkan peserta konferensi kasus.
d.      Menetapkan waktu atau tempat konferensi kasus.
e.       Menyiapkan kelengkapan bahan atau materi untuk pembahasan dalam konferensi kasus.
f.       Menyiapkan kelengkapan administrasi.
2.      Pelaksanaan
Dalam tahapan pelaksanaan konselor (guru pembimbing) harus mengarahkan pembicaraan sehingga seluruh peserta dapat mengemukakan data atau keterangan yang mereka ketahui dan mengembangkan pikiran untuk memecahkan masalah siswa (konseli). Pada tahapan ini hal-hal yang dilakukan adalah :
a.       Mengomunikasikan rencana konferensi kasus kepada para peserta.
b.      Menyelenggarakan konferensi kasus, yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1)      Membuka pertemuan, pada pembukaan pemimpin atau pembimbing konferensi menjelaskan tujuan dari pertemuan tersebut, identitas kasus yang akan diangkat (dibahas).
2)      Menyelenggarakan penstrukturan dengan asas kerahasiaan sebagai pokok kasus dan meminta komitmen peserta untuk penanganan kasus.
3)      Membahas kasus. Pemimpin atau pembimbing memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat atau informasi tambahan mengenai konseli, terutama mengenai riwayat pendidikan, prestasi belajar, keadaan keluarga, bakat, minat, hobi, kesehatan, dan lain-lain.
4)      Menegaskan peran masing-masing peserta dalam penanganan kasus.
5)      Meyimpulkan hasil pembahasan dan memantapkan komitmen peserta.
6)      Menutup pertemuan.
3.      Evaluasi
Hasil yang diharapkan dari konferensi kasus yang sukses apabila konselor memperoleh data atau keterangan tambahan yang amat berarti bagi pemecahan masalah siswa (konseli) dan terbangunnya komitmen seluruh peserta pertemuan untuk menyokong upaya pengentasan masalah siswa (konseli). Pada tahapan ini hal-hal yang dilakukan adalah :
a.       Mengevaluasi kelengkapan dan kemanfaatan hasil konferensi kasus serta komitmen peserta dalam penanganan kasus.
b.      Mengevaluasi proses pelaksanaan konferensi kasus.
4.      Analisis hasil evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan enalisis (pembahasan) terhadap efektifitas hasil konferensi kasus terhadap penanganan kasus.
5.      Tindak lanjut
Seluruh hasil pertemuan dicatat dan didokumentasikan secara rapi oleh konselor dan sebanyak-banyaknya dipergunakan untuk menunjang jenis-jenis layanan masalah siswa yang bersangkutan. Mengambil langkah alternatif yang akan diambil. Siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, kapan, dimana, dan jika perlu ditentukan pula tekniknya. Pada tahapan ini hal-hal yang dilaksanakan adalah :
a.       Menggunakan hasil analisis untuk melengkapi data dan memperkuat komitmen penanganan kasus.
b.      Mempertimbangkan apakah diperlukan konferensi kasus lanjutan.
6.      Laporan
Pada tahapan ini kegiatan yang dilakukan adalah :
a.       Menyusun laporan kegiatan konferensi kasus.
b.      Mengoptimalkan laporan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang telah dibahas.
c.       Mendokumentasikan laporan yang telah disusun.

Kelebihan dan Kelemahan Konferensi kasus
Kelebihan konferensi kasus adalah :
1.      Dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan lebih mudah dan bijak, karena permasalahan dibahas secara kolaboratif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
2.      Mendapatkan banyak solusi.
                                

Kelemahan konferensi kasus adalah :
1.      Karena permasalahan dibahas oleh banyak orang, maka bisa saja permasalahan yang seharusnya dirahasikan menjadi bocor.
2.      Pemecahan kasus cenderung membutuhkan waktu yang lama, karena membutuhkan kesepakatan pihak-pihak yang terkait dalam konferensi kasus.

Manfaat Konferensi Kasus
Manfaat dari diadakannya konferensi kasus adalah :
1.      Menambah informasi tentang konseli.
2.      Menemukan solusi dari masalah konseli.
3.      Menafsirkan data studi dalam suatu program bimbingan yang konstruktif untuk konseli.

H.    Teknik dalam Konferensi Kasus
Implementasi konferensi kasus dapat menerapkan beberapa teknik sebagai berikut :
1.      Kelompok informal
Konferensi kasus yang menggunakan teknik ini bersifat tidak resmi, artinya tidak menggunakan cara-cara tertentu yang bersifat instrusional, atau tidak ada instruksi atau perintah dari siapa pun.
2.      Pendekatan normatif
Penerapan teknik ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Penyebutan nama seseorang harus disertai penerapan asas kerahasiaan (apabila memungkinkan penyebutan nama dihindari).
b.      Pengungkapan sesuatu dan pembahasannya harus didasarkan pada tujuan posifit yang menguntungkan semua pihak yang terkait. Dengan kata lain, apapun yang dibahas tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
c.       Pembicaraan dalam suasana bebas dan terbuka, objektif tanpa pamrih, dan tidak didasarkan atas kriteria kalah menang.
d.      Dinamika kelompok diwarnai semangat memberi dan menerima.
e.       Bahasa dan cara-cara yang digunakan diwarnai oleh asas kenormatifan.
3.      Pembicaraan terfokus
Semua peserta konferensi kasus bebas mengembangkan yang diketahui, dipikirkan, dirasakan, dialami, dan dibayangkan akan terjadi berkaitan dengan kasus yang dibicarakan, namun jangan sampai pembicaraan meluas diluar konteks, mengada-ada, apalagi sampai menyentuh daerah yang menyinggung pribadi-pribadi tertentu. Untuk itu konselor harus mampu antara lain :
a.       Membangun suasana nyaman bagi seluruh peserta dalam mengikuti pembicaraan.
b.      Mendorong para peserta untuk berperan optimal dalam pembahasan kasus.
c.       Mengambil inti pembicaraan dan menyimpulkan seluruh isi pembicaraan.

I.       Kegiatan Pendukung Konferensi Kasus
Satuan kegiatan pendukung konferensi kasus, adalah :
1.      Strategi layanan
2.      Bidang bimbingan
3.      Jenis kegiatan
4.      Fungsi kegiatan
5.      Tujuan kegiatan/hasil yang dicapai
6.      Subyek yang menjadi masalah
7.      Gambaran ringkas masalah
8.      Tempat penyelenggaraan kegiatan
9.      Waktu
10.  Penyelenggara kejadian
11.  Pihak-pihak yang disertakan
12.  Bahan dan keterangan yang dibawa dalam pertemuan
13.  Penggunaan hasil konferensi kasus
14.  Rencana penilaian dan tindak lanjut kegiatan
15.  Catatan khusus








BAB III
KESIMPULAN
Konferensi kasus merupakan salah satu kegiatan pendukung dalam layanan bimbingan dan konseling yang didalamnya membahas permasalahan yang dialami siswa (konseli) dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh barbagai pihak yang bersangkutan untuk mengentaskan masalah yang dihadapi. Dalam konferensi kasus juga memiliki cirri kasus, yaitu karakter masalah serius yang di lakukan siswa dan masih dalam wewenang konseling, jika tidak segera diselesaikan akan menyebabkan berbagai masalah dan bisa merugikan diri sendiri dan menghambat perkembangan siswa.
Tujuan diadakannya konferensi kasus yaitu untuk mengumpulkan data secara luas dan akurat serta menggalang komitmen pihak-pihak yang terkait dengan masalah/kasus tertentu dalam rangka pemecahan masalah. Fungsi diadakannya konferensi kasus ialah menambah informasi, menemukan solusi, menafsirkan data studi kasus dalam suatu program bimbingan yang konstruktif, dan fungsi pengentasan yang semuanya ditujukan untuk siswa (konseli).
Prosedur dalam konferensi kasus yaitu mengundang orang-orang yang berpengaruh kuat dengan masalah yang dihadapi siswa (konseli), awal pertemuan konselor menyampaikan maksud, tujuan, permintaan komitmen dan menyampaikan pentingnya asas kerahasiaan, mendeskripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli), peserta lain mendiskusikan dan diminta kontribusinya persejutuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengentasan masalah yang dihadapi siswa (konseli), dan menyimpulkan beberapa keputusan untuk mengambil langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).
Ada tiga komponen utama dalam konferensi kasus yaitu kasus itu sendiri, peserta, dan konselor. Tahap-tahap pelaksanaan konferensi kasus, sebagai berikut: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis hasi evaluasi, tindak lanjut, dan laporan. Teknik dalam konferensi kasus dapat di implementasikan dengan kelompok informal, pendekatan normatif, dan pembicaraan terfokus. Kegiatan pendukung konferensi kasus terdiri dari strategi layanan, bidang bimbingan, jenis kegiatan, fungsi kegiatan, tujuan kegiatan, subyek yang menjadi masalah, gambaran ringkas masalah, tempat penyelenggaraan kegiatan, waktu,penyelenggara kejadian, pihak-pihak yang disertakan, bahan dan keterangan yang dibawa, penggunaan hasil konferensi kasus, rencana penilaian dan tindak lanjut kegiatan, dan catatan khusus.

DAFTAR PUSTAKA


Akhmad Sudrajat. 2008. Konferensi Kasus Untuk Membantu Mengatasi Masalah Siswa. (online). http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08/konferensi-kasus-untuk-membantu-mengatasi-masalah-siswa/ diakses pada tanggal 8 April 2015 pukul 19.00 WIB.

Nurihsan ,A.Juntika.2006.Bimbingan dan Konseli dalam Berbagai Latar Kehidupan.
Bandung : Refika Aditama


Prayitno, Erman Amti. 2004. Dasar-dasar Bimbingan Dan Konseling. Jakarta. Rineka Cipta.

Rahardjo, Susilo & Gudnanto. (2011). Pemahaman Individu Teknik Non Tes. Kudus: Nora Media Enterprise

Related Post

0 Komentar

NAMA KELOMPOK

NAMA KELOMPOK   NOVA HARDIANTI (201431004) HENI PRATIWI         (201431044) NOVI PUTRI PERTIWI (201431031) IDA AFITIYA SARI (2014310...