LAYANAN MEDIASI
ANNA (201431060)
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Jenis layanan
dalam bimbingan konseling terbagi menjadi sepuluh layanan yakni orientasi,
informasi, penempatan/penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan,
bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi mediasi dan advokasi. Dari
sepuluh layanan bimbingan konseling tersebut, dalam makalah ini hanya akan
membahan mengenai jenis layanan mediasi.
Layanan mediasi
merupakan
layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih)
yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka
saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Dengan layanan mediasi konselor
berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka
menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua
pihak.
Dalam makalah
ini akan dibahas juga mengenai tujuan layanan mediasi, komponen layanan
mediasi, asas layanan mediasi, isi layanan mediasi, pendekatan,strategi
dan teknik dari layanan mediasi, kegiatan pendukungnya serta pelaksanaan dalam
layanan mediasi.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa Pengertian dari Layanan
Mediasi?
b.
Apa Tujuan Layanan Mediasi?
c.
Komponen apa saja yang terdapat dalam Layanan Mediasi?
d.
Apa saja Asas Layanan Mediasi?
e.
Bagaimana Isi dalam Layanan Mediasi?
f.
Bagaimana Pendekatan,Strategi dan
Teknik Layanan Mediasi?
g.
Apa saja Kegiatan Pendukung dalam Layanan
Mediasi?
h.
Bagaimana Operasionalisasi dalam Layanan Mediasi?
C.
Tujuan
a.
Agar Mahasiswa dapat mendiskripsikan Pengertian
dari Layanan Mediasi
b.
Agar Mahasiswa dapat Memahami Tujuan
Layanan Mediasi
c.
Agar Mahasiswa dapat Menyebutkan Komponen
dari Layanan Mediasi
d.
Agar Mahasiswa dapat Mengetahui Asas-asas
dalam Layanan Mediasi
e.
Agar Mahasiswa dapat Mengetahui Isi dalam Layanan Mediasi
f.
Agar Mahasiswa dapat Mengetahui Pendekatan,Strategi
dan Teknik Layanan Mediasi
g.
Agar Mahasiswa dapat Mengetahui Kegiatan Pendukung dalam Layanan
Mediasi
h.
Agar Mahasiswa dapat Memahami Operasionalisasi
Layanan Mediasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Layanan Mediasi
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang
berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam
istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara.
Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang
mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga
bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan
kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui
mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait,
saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga
jarak keduanya menjadi lebih dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha
mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka
menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua
pihak.
B.
Tujuan Layanan Mediasi
Fokus layanan mediasi adalah perubahan atau kondisi awal
menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah. Tujuan
layanan mediasi dibedakan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, yakni :
1.
Tujuan Umum
Layanan
mediasi (MED) pada umumnya bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang
positif dan kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang berselisih.
2.
Tujuan khusus
Secara
Khusus Layanan mediasi bertujuan agar
terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan)
menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat) dalam hubungan
antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi awal yang
cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .
C.
Komponen Layanan Mediasi
Proses layanan MED melibatkan konselor dank lien, yaitu dua
pihak (atau lebih) yang sedang mengalami masalah berupa ketidakcocokan diantara
mereka.
1.
Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan MED
mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang
bertikai.Konselor membangun jembatan diatas jurang yang mengaga diantara dua
pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
2.
Klien
Berbeda dari layanan onseling perorangan, pada layanan
mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dua
orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih, atau kombinasi sejumlah
individu dan kelompok
3.
Masalah klien.
Masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada
dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan atau
kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor
untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian
atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan
perebutan sesuatu., perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas
hak, dsb. Pokok pangkal permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak
(atau lebih) menjadi tidak harmonis atau bahkan saling antagonistic yang
selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka
atau bahkan korban.
D.
Asas Layanan Mediasi
Pada dasarnya semua asas konseling perlu mendapat perhatian
dan diterapkan dalam layanan mediasi
1.
Asas Kerahasiaan
Layanan mediasi melibatkan lebih dari dua orang, yaitu
konselor dan dua orang klien atau lebih.Identitas pribadi dan segenap materi
yang dibicarakan dalam layanan MED diketahui setidak-tidaknya oleh segenap
peserta layanan. Semua orang yang terlibat dalam pertikaian dan masalah yang
dipertikaikan itu bukan rahasia lagi bagi semua orang yang ikut serta dalam
layanan.
Dalam hal seperti diatas, asas kerahasiaan hendaknya
ditekankan agar semua orang yang terlibat dalam layanan (termasuk konselor)
tidak menyebarluaskan informasi apapun kepada siapapun berkenaan dengan
orang—orang yang ikut serta menjadi klien dan permasalahan yang dibahas dalam
layanan. Asas kerahasiaan harus dipegang teguh agar permasallahan
yang sedang dicarikan pemecahannya itu tidak justru semakin meluas, atau
pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi, asas kerahasiaan
seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk dipahami dan diamalkan
oleh semua peserta layanan.
2.
Asas keterbukaan
Layanan MED diikuti oleh dua orang atau lebih klien.Semua
orang yang mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya sesuai
dengan permasalahan yang dibahas. Keterbukaan para peserta layanan secara
langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh adanya orang ketiga dalam
proses layanan, baik orang lan itu dari pihak atau kelompok sendiri maupun dari
lawan yang bertikai. Untuk itu konselor harus bekerja keras untuk membangun
keterbukaan diantara klien, dengan cara :
a.
Konselor tidak memihak.
Untuk
mengatasi suasana tidak terbuka, konselor meyakinkan para klien bahwa konselor
tidak memihak pada siapapun kecuali kepada kebenaran. Tidak berpihak kepada si
A, B atau C atau kepada pihak yang satu atau kepada pihak yang lain. Konselor
menjelaskan dan memberikan contoh-contoh ketidakberpihakan itu.
b.
Masalah yang dibahas adalah masalah bersama.
Suasana
saling menyalahkan, diri atau pihak sendirilah yang benar dan yang lain salah,
biasanya mewarnai hubungan antar klien, terutama di awal proses layanan.
Suasana itu perlu diubah oleh konselor, sehingga semua peserta layanan memahami
dan dapat menerima bahwa masalah yang mereka hadapi itu adalah masalah bersama.Semua pihak
harus secara bersama membahas masalah tersebut dan menyelesaikannya. Apabila
satu pihak saja yang menyelesaikan masalah, pihak lain tidak mau menerima
penyelesaian sepihak itu, masalah bisa semain rumit dan layanan mediasi menjadi
tidak bermanfaat. Dalam hal ini, sejak awal proses layanan, mengembangkan
suasanan kebersamaan itu. Suasanan kebersamaan itu akan memungkinkan semua
pihak secara terbuka membahas masalah yang mereka hadapi.
Para
peserta layanan saling mengenal dan menerima. Kebersamaan dan keterbukaan akan
tumbuh diantara para peserta layanan apabila mereka saling mengenal dan saling
menerima secara langsung dan pribadi. Sikap segan, ragu, malu, berprasangka,
dan/ataupun takut, seringkali dilator belakangi oleh kondisi saling tidak
mengenal dan menerima.Teknik perkenalan mendalam yang biasa dipakai dalam
bimbingan/konseling kelompok (tahap pembentukan) dapat digunakan.
c. Perlakuan adil.
Keterbukaan
para peserta layanan akan berkembang apabila mereka merasa bahwa konselor
berlaku adil kepada mereka.tidak ada yang diutamakan atau dinomorduakan atau
dikesampingkan. Tidak ada yang disalahkan atau dimenangkan, dilindungi atau
dipojokkan. Konselor menghargai mereka semua, menganggap mereka sebagai
pribadi-pribadi yang memiliki kedudukan sama, yaitu kedudukan yang layak
memeroleh penghargaan dan penghormatan secara tulus dan jujur.
Dengan
penampilan konselor yang tidak memihak, berpandangan optimis terhadap
permasalahan mereka, serta mengembangkan hubungan yang positif, tulus dan
jujur, serta penuh penghargaan dan penghormatan, semua peserta layanan
diharapkan merasa tidak memiliki beban untuk bersikap tidak terbuka.
3.
Asas Kesukarelaan
Idealnya semua peserta sejak awalnya bersukarela (self
referral) mengikuti layanan mediasi. Namun hal seperti itu amat sulit terjadi
apabila :
1. Suasana pertikaian diantara kedua
belah pihak (yang sebenarnya memerlukan layanan mediasi) masih marak,
2. Mereka menganggap mediasi itu tidak
perlu,
3. Mereka masing-masing menganggap
perilakunyalah yang benar dan yang lain salah
4. Pihak yang merasa kuat dan benar
menolak mediasi dan pihak yang lemah kurang memercayai mediasi dari pihak
ketiga karena menganggap mediator akan tidak adil, dan memihak kepada yang kuat
sedangkan pihak yang kuat menganggap mediator tidak akan sanggup menyelesaikan
pihak-pihak yang bertikai dapat memasuki layanan mediasi apabila :
a. Kedua belah pihak sudah lelah
bertikai dan korban sudah cukup banyak, mereka ingin berdamai, maka dari itu
mereka membutuhkan mediator untuk mencari jalan-jalan damai yang tidak
merugikan salah satu pihak
b. Salah satu pihak merasa kewalahan
menghadapi lawannya dan mencari jaan agar pihaknya tidak terlalu dikalahkan.
Pihak ini mencari mediatr untuk mendapatkan keadilan. Kondisi ini hanya akan
membawa kedua belah pihak yang satu lagi menyetujuinya dan mau mundur selangkah
dan tidak begitu sja menghabisi pihak yang berinisiatif mencari perdamaian itu
c. Kedua belah pihak mempunyai atasan
dan para atasan berkehendak membawa anak buah yang bertikai itu kepada konselor
untuk mendapatkan layanan konseling.
Ketiga kondisi tersebut diatas
memang dapat mengantarkan pihak-pihak yang bertikai memasuki layanan mediasi,
meskipun derajat kesukarelaan mereka pada awalnya sangat tipis. Dalam keadaan
seperti ini, tugas pertaa konselor adalah membangun keterbukaan semua peserta
layanan melalui cara-cara penerimaan yang baik dan memberiikan penstrukturan
yang didalamnya terkandung pengembangan asas kerahasiaan dan keterbukaan,
sehingga mmereka dapat bersukarela mengikuti proses layanan
4. Asas kekinian
materi pokok yang menjadi focus bahasan dalam layanan
mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual, yang menyangkut pikiran, perasaan,
persepsi, sikap, dan kemungkinan tindakan yang ada atau berkembang sekarang.
5. Asas
kemandirian.
Dengan layanan mediasi, seluruh peserta layanan diharapkan
dapat mengembangkan kemandirian mereka, dalam berfikir, merasa, berpendapat dan
berpandangan, bersikap, bertindak dan bertanggungjawab (BMB3).Kemandirian itu
bersifat dan mengarah kepada hal-hal positif yang jauh dari suasana pertikaian,
permusuhan ataupun persaingan tidak sehat terhadap pihak-pihak lain sebagaimana
hal itu terjadi sebelum layanan mediasi.
6.
Asas-asas lainnya
Asas-asas lain dalam konseling, yaitu asas kegiatan,
kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus dan tutwuri
handayani, pelaksanaannya dalam layanan mediasi sebagaimana dalam layanan
konseling lainnya. Dalam layanan mediasi, pelaksanaan asas-asas tersebut
tertuju kepada sejumlah klien dari dua “kubu” atau lebih dan memfasilitasi
terbinanya hubungan diantara mereka yang semakin kondusif, dan permisif serta
berkembangnya nilai-nilai positif dalam hubungan mereka itu.
E. Isi Layanan Mediasi
Masalah atau isi yang dibahas dalam layanan mediasi
adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan yang terjadi antara individu
–individu (para siswa) atau kelompok-kelompok yang bertikai. Masalah-masalah
tersebut dapat mencakup:
a.
Pertikaian atas kepemilikan sesuatu
b.
Kejadian dadakan (perkelahian) antara siswa atau kelompok siswa
c.
Perasaan tersinggung
d.
Dendam dan sakit hati
e.
Tuntutan atas hak dll.
Isi atau masalah dan layanan yang dibahas dalam
layanan mediasi lebih banyak berkenaan dengan masalah-masalah individu yang
berhubungan dengan orang lain atau lingkungan nya (masalah sosial)
Masalah-masalah yang menjadi isi layanan
mediasi bukan masalah yang bersifat kriminal. Dengan perkataan lain individu
atau kelompok yang menjadi klien dalam layanan mediasi, tidak sedang terlibat
dalam kasus kriminal yang menjadi urusan petugas polisi.
F.
Pendekatan, Strategi dan Teknik
1.
Format Kolaboratif
Dalam layanan MED konselor menghubungi orang-orang atau
pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang sedang dibahas.
Pihak-pihak lain diupayakan dapat menyumbang kepada pengentasan masalah yang
dibahas itu.
2.
Pendekatan.
a. Saya Oke, Kamu Juga Oke
Hal
pertama dan utama yang menjadi perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah
hubungan antar orang yang terjadi diantara pihak-pihak yang menjadi peserta
layanan. Dalam hal ini hubungan tersebut hendaknya didasari oleh persepsi dan
sikap “saya oke kamu juga oke” (SOKO) yang merupakan kondisi bagi
berkembangnya hubungan yang positif dan produktif. Melalui penegakan asas-asas,
terutama asas kerahasiaan, keterbukaan dan kesukarelaan, serta berbagai teknik
konseling yang diawali oleh teknik penerimaan terhadap klien dan penstrukturam,
suasana SOKO dapat dikembangkan secara bertahap.
b. Komunikasi
Secara Dewasa.
Dapat
dibayangkan dalam suasana hubungan yang tidak disadari oleh suasana SOKO,
komunikasi diantara pihak-pihak yang bertikai diwarnai oleh pembicaraan yang
kurang menyenangkan dan tidak dapat diterima oleh pihak lain. Pembicaraan atau
pesan-pesan yang disampaikan bernada penekanan, tuntutan,, ungkapan
menyalahkan, menghukum, memerintah. Appabila kedua pihak yang bertikai itu
sudah mampu berbicara secara lugas, rasional, apa adanya, tidak lagi diwarnai
oleh nada nada PES melainkan oleh AES, jalan damai permasalahn masalah diantara
mereka besar kemungkinan dapat terlaksana. Tgas konselor adallah mengembangkan
komunikasi AES diantara para peserta layanan mediasi.
c.
Pendekatan Komprehensif
Masalah
yang terjadi diantara pihak-pihak yang bertikai harus dilihat secara
komprehensif, pemahaman terhadap satu kesatuan yang menyeluruh tidak dilihat
dari sudut-sudut bbagian-bagiannya secara terpisah-pisah.
d. Pendekatan realistic,
bermoral dan bertanggungjawab
Pendekatan realistik menekankan pentingnya diperhatikan hal-hal
yang menjadi kenyataan. Sehingga setiap apa saja yang akan dilakukan tidak
terlepas dari kenyataan yang ada, sedangkan tanggung jawab secara khusus
Glasser memaknainya sebagai pengendalian diri, agar apa yang dilakukan tidak
merugikan dan tidak pula mengganggu pihak lainnya.
3.
Strategi BMB3
Sejak awalkegiatan layanan konselor
menegakkan strategi BMB3 untuk mendorong kedua belah pihak berpikir, merasa,
bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab sepositif mungkin dalam menghadapi,
membicarakan dan mencari solusi berkenaan dengan masalah konsulti dan pihak
ketiga.
4. Teknik
Penerapan teknik-teknik tertentu dalam
konseling layanan mediasi, pada prinsipnya bertujuan antara lain untuk
mengaktifkan peserta layanan (siswa) dalam proses layanan. Khusus layanan
mediasi, semua peserta secara individual didorong untuk secara aktif
berpartisipasi.
Ada dua terknik yang yang diterapkan dalam
layanan mediasi antara lain
1.
Teknik umum
·
Penerimaan Terhadap Klien dan Posisi Duduk
Suasanan penerimaan
harus dapat mencerminkan suasana penghormatan, keakraban, kehangatan dan
keterbukaan terhadap semua calon peserta layanan, sehingga timbul suasana
kondusif proses layanan mediasi.
·
Penstrukturan
Melalui perstrukturan,
konselor mengembangkan pemahaman peserta layanan tentang apa, mengapa, untuk
apa dan bagaimana layanan mediasi itu. Dalam perstrukturan juga
dikembangkan tentang pentingnya asas-asas konseling dalam layanan mediasi
terutama asas kerahasiaan, keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus
dikembangkan juga pemahaman terhadap klien bahwa konselor tidak memihak,
kacuali kepada kebenaran.
·
Ajakan untuk berbicara
Apabila melalui
perstrukturan belum mau berbicara, konselor harus mengajak siswa agar mau
membicarakanya. Ajakan berbicara dapat diawali dengan upaya konselor mencari
tau adanya perselisihan yang dialami para siswa dan bagaimana konselor dapat
bertemu dengan mereka.
Dan teknik umum lainnya ialah sebagai berikut :
a. Kontak mata, kontak
psikologis, dorongan minimalis, dan teknik 3M diarahkan kepada tiap siswa yang
sedang berbicara.
b.
Keruntutan, refleksi, dan pertanyaan terbuka
disampaikan kepada pembicara dan dapat dijawab oleh peserta selain
pembicara. Kehati-hatian konselor sangat dituntut, terlebih apabila jawaban
atas pertanyaan terbuka diberikan oleh pihak lain yang berselisih atau yang
berseberangan dengan
c. Penyimpulan dan
penafsiran, dan konfrontasi khususnya ditujukan kepada pembicara dan secara
umum boleh ditanggapi oleh peserta lainnya.
d. Transferensi dan kontra
transeferensi sangat mungkin muncul diantara para peserta. Oleh karena itu,
konselor harus secara cerdas mengendalikan diri dalam mengemukakan kontra
transferensi.
e. Teknik eksperiensil
diterapkan untuk memunculkan pengalaman-pengalaman khusus, terutama dari
peserta yang benar-benar mengalami berkenaan dengan permasalahan yang sedang
dibahas dalam layanan mediasi.
f. Strategi memfrustasikan
klien (siswa) dan tiada maaf diterapkan untuk membangun semangat para peserta
dalam penyelesaian masalah yang dihadapi. Konselor (pembimbing) harus hati-hati
dalam menerapkan strategi ini agar tidak menimbulkan sikap mempertahankan diri
atau sikap negatif lain nya.
2.
Teknik khusus
Beberapa teknik khusus
yang bisa diterapkan dalam mediasi adalah :
a. Informasi dan contoh
pribadi, teknik ini diterapakan apabila siswa benar-benar
memerlukan. Informasi harus diberikan secara jelas dan objektif, sedangkan
contoh pribadi harus diberikan secara sederhana dan berlebihan.
b. Perumusan tujuan, pemberian contoh dan
latihan bertingkah laku. Teknik ini diarahkan untuk terbentuknya tingkah laku
baru, latihan bertingkah laku, khususnya cara berhubungan atau
berkomunikasi dapat dilakukan melalui teknik kursi kosong.
c. Nasihat, teknik ini diterapkan
apabila benar- benar diperlukan. Usahakan tidak memberikan nasihat. Apabila
teknik-teknik yang lain sudah diterapkan secara baik, nasihat tidak diperlukan
lagi.
d. Peneguhan hasrat dan
kontrak, teknik ini merupakan tahap pengunci atas berbagai
upaya pengubahan tingkah laku yang telah dilaksanakan. Teguhnya hasrat
merupakan komitmen diri bahwa apa yang telah dilatihkan dan semua hasil layanan
mediasi benar-benar dilaksanakan. Komitmen tersebut dapat disusun dalam bentuk
kontrak yang realisasinya akan ditindaklanjuti oleh klien dan konselor.
G. Kegiatan
Pendukung Layanan Mediasi
Sebagaimana layanan-layanan yang lain, layanan mediasi
juga memerlukan kegiatan pendukung. Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi
laianya adalah:
1. Aplikasi instrumentasi
Sebelum melakukan
aplikasi instrumentasi, terlebih dahulu harus diketahui hal-hal apa yang perlu
diukur dan di ungkap berkenaan dengan permasalahan siswa yang berkasus dan para
anggota kelompok.
2. Himpunan data
Apabila peserta layanan mediasi adalah siswa
disekolah, himpunan data yang telah ada bisa digunakan dalam layanan mediasi.
Apapun data yang telah ada dan hendak digunakan, pengungkapan dan
penggunaannya harus disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.
3. Konferensi kasus
Menurut prayitno (2004)
layanan mediasi merupakan konferensi kasus mini, karena dihadiri oleh dua
pihak yang berselisih atau bertikai dan dilaksankan oleh konselor. Ada
tiga jenis konferensi kasus mediasi, yaitu
a.
Konferensi kasus yang dihadiri oleh peserta
layanan mediasi dan pihak-pihak yang lain yang dianggap dapat membantu
penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
b.
Konferensi kasus yang dihadiri oleh wakil-wakil
pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam
layanan mediasi.
c.
Konferensi kasus yang dihadiri oleh pihak-pihak
lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang di bahas dalam
layanan mediasi, dan tidak diwakili oleh wakil-wakil peserta layanan.
4.
Kunjungan Rumah
KR umumnya dimaksudkan
untuk memperluas data yang diperoleh melalui aplikasi instrumen yang lain dan
membina komitmen anggota keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaian
masalah yang dibahas dalam layanan. Khusus dalam layanan mediasi, KR (kunjungan
rumah) juga dapat terarah untuk maksud lain seperti, kunjungan rumah yang
dilakukan untuk menjenguk korban perkelahian, adalah bermaksud untuk menjenguk
korban atau menyampaikan hasil-hasil mediasi.
5.
Alih Tangan Kasus.
Bahwa layanan mediasi
seperti juga layanan-layanan yang lain, tidak membahas persoalan siswa yang
terkait dengan kriminal, gangguan penyakit baik fisik maupun psikis, akut dan
mistik. Kosnselor tidak boleh menyinggung masalah-masalah diatas. Dengan
perkataan lain, apabila masalah-masalah criminal atau pidana ada tanda-tanda
mencuat dalam proses konseling, konselor harus menghentikan pembahan masalah
dan mengalihtangankan kepada petugas lain yang lebih berwenang (prayitno,
2004).
H.
Operasionalisasi
Layanan Mediasi
Seperti layanan-layanan
yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan
sebagai berikut
1. Perencanaan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.
Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b. Mengatur dengan calon
peserta layanan
c.
Menetapkan fasilitas layanan
d. Menyiapkan kelengkapan
administrasi
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a. Menerima pihak-pihak
yang berselisih atau bertikai
b. Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c.
Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta
layanan
d. Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku
peserta layanan
e.
Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak
lain
f. Melakukan penilain
segera (laiseg)
2.
Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan
yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadaphasil-hasil layanan mediasi.
Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding)
klien, berkembangnya perasaan positif (comfort), dan kegiatan apa
yang akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung.
Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a. Evaluasi atau penilaian
segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort
(perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien
setelah proses layanan berlangsung)
b. Evaluasi atau penilaian
jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah
pihak yang berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara
mereka sudah benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah
berkembang secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
c. Evaluasi atau penilain
jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan
penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama
(prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan
mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau
kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan,
sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat
merupakan wakil daridari pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4. Analisis Hasil Evaluasi
Analisis hasil
evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil
evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami
oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
5. Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah
menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan untuk membicarakan hasil
evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih
atau bertikai.
6. Laporan
Pada tahap ini kegiatan
yang dilakukan adalah:
a. Membicarakan laporan
yang deperlukan oleh pihatk-pihak peserta layanan
mediasi
b. Mendokumentasikan laporan (prayitno, 2004)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Layanan
mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua
pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan.
Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan,
saling bermusuhan. Pihak-pihak yang berhadapan itu jauh dari rasa damai, bahkan
mungkin berkehendak saling menghancurkan. Keadaan yang demikian itu akan merugikan
kedua pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai
atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan
terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
Layanan mediasi (MED) pada umumnya bertujuan agar tercapai
kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu
pihak-pihak yang berselisih. Secara Khusus Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan
atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru
(kondusif dan bersahabat) dalam hubungan antara dua belah
pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi awal yang cenderung negatif
kepada kondisi yang lebih positif .
Dalam layanan mediasi terdiri dari tiga
komponen yakni konselor, klien dan masalah klien. Dan asas-asa yang terdapat di
dalam layanan mediasi ada lima yanki asas kerahasiaan, keterbukaan,
kesukarelaan, kekinian, dan kemandirian. Namun ada juga asas lain yang
mendukung yakni kegiatan, kedinamisan,keterpaduan, kenormatifan, keahlian alih
tangan kasus, dan tut wuri handayani. Dalam layanan mediasi pendekatan yang
digunakan yaitu saya OKE, kamu juga OKE, komunikasi secara dewasa, pendekatan
Komperhensif, pendekatan realistik, bermoral dan bertanggungjawab. Strategi
yang digunakan dalam layanan mediasi yakni Strategi BMB3 dengan teknik umum dan
teknik Khusus. Dalam layanan mediasi juga ada kegiatan pendukung yang berkaitan
dan operasionalisasi layanannya.
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno. 2012. Jenis layanan dan
kegiatan pendukung konseling. Padang: Foto Coppy.
Tohirin. 2012.Bimbingan dan
konseling.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
0 Komentar